Keterlibatan Mantan Sekwan jadi Polemik

pojoklima, Dua pengacara ibu kota Dr Hendra Karianga SH.,MH., dan Junaidi Umar SH.,MH, masih silang pendapat seputar keterlibatan mantan Sekwan Provinsi Malut, Abubakar Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD senilai Rp 139.277.205.930.

Hendra, bersekukuh peran dan keterlibatan mantan sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak bisa terbantahkan.

Mantan anggota Deprov 15 tahun itu bahkan menegaskan, sekwan secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah di DPRD. Sekwan sebagai KPA yang menjadi pintu masuk bocornya anggaran di gedung wakil rakyat tersebut.

Lantaran itu Hendra, meminta koleganya Junaidi Umar maupun semua pihak bisa memahami tata kelola keuangan negara secara utuh dan tidak bisa parsial.

Jika bersandar pada ketentuan undang-undang keuangan negara, terlebih dahulu mengetahui perintah Undang-undang Nomor: 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Undang-undang ini mejelaskan, pengelola keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efesien, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Karianga kemudian menyoal apakah APBD Provinsi Maluku Utara khususnya pos belanja DPRD yang saat ini dilidik Kejati Maluku Utara, sudah sesuai prinsip-prinsip keuangan negera atau sebaliknya.

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pejabat yang bertanggung jawab yakni pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Kemudian gubernur mendelegasikan kepada pejabat di bawahnya, di antaranya kepala dinas dan badan sebagai KPA.

“Nah, kalau kita bicara pejabat di lingkungan DPRD, pengelola keuangan yakni sekwan karena yang bersangkutan menyusun perencanaan anggaran pertahun,”katanya.

Anggaran yang dikelola sekwan di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja pakaian dinas, makan minum dan lain-lain, termasuk berasaran tunjangan.

Selain itu, terdapat pula peraturan pemerintah nomor: 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah dan peraturan pemerintah nomor: 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak isentif DPRD. Kemudian dilaksankan peraturan pemerintah nomor:1 tahun 2023.

Seluruh aturan itu menekankan besaran tunjangan anggota DPRD disesuaikan kemampuan keuangan daerah, karena ada landasan hukumnya.

Hendra menyoal asas kepatuhan atas besaran tunjangan DPRD yang hampir mendekati Rp 150 miliar saat rakyat dilanda covid-19. Ukuran kelayakan itu akan dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipakai jaksa sebagai auditor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.