Diduga Gelapkan Mobil, Bripda RM Dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri

Ilustrasi.

pojoklima, Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial Bripda RM alias Rian, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik polri.

Bripda Rian diadukan terkait penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi DG 1012 JA dan 1 unit motor KLX milik korban dengan inisial L.

Laporan pengaduan melalui yanduan propam presisi ini telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, dengan nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun. Kamis.

L melalui kuasa hukum, Mahri Hasan, SH. M.H. mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rian.

Mahri menyebut, Rian diduga melanggar ketentuan etik dan disiplin Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kententuan yang dilanggar, kata Mahri, dalam pp/N.2/2023 ialah pasal 5 tegas menyebutkan, anggota kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian ketentuan dalam perpol 7 tahun 2022 yakni pasal 12 huruf e, yang tegas menyebutkan, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang, bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.

Mahri menambahkan, pihaknya berharap Divpropam segera memproses laporan pengaduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga bakal melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara,

“Kami juga akan laporkan untuk tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan, jika laporan etiknya terbukti,” tegas Mahri, Jumat (27/2/2026).

Hingga berita ini ditayang jurnalis media dalam upaya mengonfirmasi Bripda RM ihwal persoalan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.