Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kota Ternate Mencuat
pojoklima, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate diduga terseret isu perjalanan dinas fiktif dan mark up.
Perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2025 hingga 2026, diduga tak dilengkapi pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.
Bahkan, mekanisme pengelolaan perjalanan dinas diduga tidak transparan dan membuka ruang penyimpangan anggaran.
Sumber media ini mengungkapkan, ada orang kepercayaan di DPRD Kota Ternate berperan mengatur tiket perjalanan, penginapan hingga dokumen administrasi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Informasi yang dikantongi, terdapat keberadaan rekening penampungan di Bank BCA, diduga digunakan sebagai tempat transfer dana dari sejumlah anggota DPRD kepada seorang orang kepercayaan yang selama ini mengurus kebutuhan perjalanan dinas wakil rakyat tersebut.
Dalam mekanisme yang berlaku, anggota DPRD disebut memperoleh jatah menginap selama empat malam di hotel dengan kategori tertentu. Namun dalam praktiknya, mereka diduga hanya menginap satu malam di hotel tersebut, sebelum berpindah ke hotel lain dengan tarif yang lebih murah. Namun laporan pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tetap dicantumkan seolah-olah menginap selama empat malam penuh di hotel yang sama.
Modus mark up biaya penginapan ini telah berlangsung cukup lama. Selain itu, dugaan perjalanan dinas fiktif juga disebut terjadi pada kegiatan yang diklaim berlangsung di Sofifi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut tidak benar-benar dilaksanakan di ibu kota Provinsi Maluku Utara tersebut. Anggota DPRD Kota Ternate diduga hanya memasang spanduk kegiatan di salah satu lokasi di Kota Ternate, kemudian mengambil foto dokumentasi seakan-akan kegiatan tersebut berlangsung di Sofifi.
Dokumentasi itu digunakan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Data yang dihimpun pada 8 hingga 9 Maret 2026, anggota DPRD Kota Ternate dijadwalkan perjalanan dinas ke Bandung.
Ihwal modus perjalanan dinas fiktif yang mencuat ini pun memicu pertanyaan. Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan untuk menelusuri isu dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy SH., MH, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif, yang menjadi titik awal penanganan adalah laporan, bukan asumsi,” ungkapnya.
Meski demikian, Matheos menegaskan informasi yang beredar di media dapat menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk pendalaman.
“Jika belum ada laporan resmi, berdasarkan informasi media seperti ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa pendalaman terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut,” tegasnya.
