NHM Konsisten Terapkan ESG, Reklamasi Ratusan Hektare Lahan Pascatambang
pojoklima, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus berkomitmen rehabilitasi lahan produksi pascatambang.
Kegiatan ini sebagai bentuk pertambangan berkelanjutan melalui program reklamasi lahan bekas tambang.
Meningkatknya penerapan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), langkah ini menegaskan pertambangan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.
Perusahaan tambang emas di Halmahera Utara ini sudah menerapkan reklamasi dan revegetasi sejak awal operasi di 2000, dengan lokasi pertama di Main Waste Dump Gosowong, hingga 2026 total lahan yang berhasil dipulihkan mencapai 232,69 hektare.
Manager Health, Safety dan Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, menegaskan, reklamasi ini bagian integral dari tanggung jawab perusahaan. “Untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, sejumlah area reklamasi telah berhasil ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan 100%. Sementara itu, sebagian area reklamasi lainnya masih dalam proses pemulihan.
Menurutnya, capaian ini menjadi indikator konkret bahwa keberlanjutan operasional tidak hanya berorientasi pada produksi juga pemulihan ekosistem.
Reklamasi ini mengacu pada berbagai regulasi di sektor pertambangan, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta sejumlah peraturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Selain itu, pedoman teknis yang merujuk Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.
Melalui capaian ini, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
