Keberatan Bayar Lunas Proyek Rp 35 M, Pemprov Malut Digugat ke BANI
pojoklima, Sengketa proyek jalan bernilai puluhan miliar rupiah di Halmahera Selatan resmi diadukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
PT Lasisco Haltim Raya, menggugat Gubernur Maluku Utara cq Kepala Dinas PUPR, karena menunggak pembayaran senilai Rp 21 miliar sekian.
Sengketa dengan nomor register 49011/III/ARB-BANI/2026 ini terkait proyek lanjutan Jalan Ruas Guruapin–Larombati senilai Rp35,01 miliar bersumber dari APBD 2023.
Kuasa hukum PT Lasisco, Dr. Hendra Karianga, menegaskan pekerjaan telah rampung 100 persen. “Pekerjaan sudah selesai dan diserahterimakan melalui PHO pada 30 April 2024. Tapi sisa bayar tidak dilunasi tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Hendra di Jakarta, Selasa (28/42026).
Adapun kronologi tunggakan, pada 26 Mei 2023 kontrak kerja sama ditandatangani. Kemudian, 30 April 2024: PHO pekerjaan 100% atau selesai.
Seharusnya, pekerjaan dengan status selesai pemerintah provinsi wajib membayar sesuai jatuh tempo 60 hari setelah PHO.
Pemprov tak kunjung merealisasi hak rekanan pada September-Oktober 2025, PT Lasisco melayangkan somasi.
Jawaban pemerintah provinsi sebagai termohon terhadap somasi tersebut dengan mengakui utang. Tapi, pemerintah provinsi menunda bayar dengan alasan administratif anggaran.
Diketahui, dari nilai kontrak Rp 35,01 miliar, Pemprov Malut baru membayar Rp14,004 miliar atau 40%. Sisanya Rp21,006 miliar masih menggantung hingga 450 hari.
Masih terkait laporan tersebut, tak hanya menagih sisa kontrak, PT Lasisco juga menuntut ganti rugi im materiil Rp 115 miliar.
Tuntutan itu berdasarkan kondisi kerugian materiil: Rp21,006 miliar, kerugian immateriil: Rp 94,527 miliar.
Pihak PT Lasisco juga meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut mengalokasikan pembayaran dalam APBD 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan.
BANI memberi tenggat waktu hingga 15 April 2026 bagi Dinas PUPR untuk menunjuk arbiter. Jika abai, BANI akan menunjuk langsung.
Hingga berita ini ditayang, pemerintah provinsi dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Jafar belum memberikan tanggapan resmi.
