Babak Baru Isu Dugaan KDRT Terhadap Pipin Wulandari
pojoklima, Mantan ibu Bhayangkari Polda Maluku Utara, Pipin Wulandari memberikan penjelasan ihwal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan ini dilontarkan Pipin usai sembuh dari sakit yang diduga diakibatkan dugaan KDRT oleh Bripka RAP alias Raihan pada Maret lalu.
Dalam konferensi pers, Pipin didampingi tim Kuasa Hukum, menyebut, isu yang viral di publik itu tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, permasalahan dengan suaminya itu hanya persoalan kecil. “Kepala saya dibenturkan ke dinding, badan saya di banting tidak ada, tidak seperti narasi yang diberitakan,” ungkapnya.
“Saya dan suami cekcok biasa lalu terjadi perebutan barang, lalu saya berlari dan ditarik suami saya karena tidak ingin saya keluar dan teriak lalu saya terjatuh sehingga kepala saya terbentur dilantai,” sambungnya.
Ia mengaku, tidak ada saksi yang melihat insiden tersebut. “Tidak ada seorang pun saksi yang melihat secara langsung dengan pasti kronologis kejadian yang sebenarnya. Hanya ada saya, suami dan dua anak kami yang berusia 4 tahun.
Pipin menyesalkan pihak keluarga yang tidak tahu masalah tersebut, secara pribadi Ia tidak mau masalah keluarganya viral ke publik dan membuat suaminya dijatuhkan sanksi PTDH.
“Saya perlu tegaskan bahwa saya selaku korban tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk menyampaikan pernyataan tentang kasus KDRT yang viral,” tegasnya.
Usai dari operasi, kata Pipin, langsunh mencari suaminya dan membantah bahwa suaminya tidak berbuat KDRT.
“Saat ini kita memiliki anak yang masih kecil dan yang perlu dirawat dan masa depan, saya meminta pulihkan nama baik suami,” ungkapnya.
Pipin juga memohon maaf kepada pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut. “Saya memohon maaf kepada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam permasalahan kami yang mungkin merasa dirugikan waktu, materi dan fisik,” tandasnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Pipin, Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani, dan rekan-rekan, mengungkap, mereka telah menerima surat kuasa dari Pipin untuk mengklarifikasi berita KDRT yang viral itu.
Tim kuasa hukum berharap, Polda Malut bisa menerima terkait upaya banding yang diajukan pihaknya.
“Kami berharap banding yang kami ajukan tentang status anggota Polri suami klien kami bisa diterima, Ia masih ingin mengabdi sebagai anggota Polri,” sebut Mirjan.
Diketahui, dugaan KDRT yang viral pada Maret lalu, Rayhan. Polda Maluku Utara mengambil langkah hukum dan melakukan pemecatan terhadap RAP sebagai anggota Polisi pada 6 April 2026.

