PT Position Disomasi

Koalisi Advokasi Buruh melayangkan somasi terhadap PT Position.

pojoklima, Koalisi Advokasi Buruh (KAB) melayangkan Somasi terakhir sekaligus undangan Perundingan Bipartit kepada pimpinan manajemen PT Position.

Tindakan ini menyusul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sistematis dan eksploitasi terhadap 10 orang pekerja atau buruh tambang di wilayah operasi Maba, Halmahera Timur.

Ketua Tim Advokat Koalisi Advokasi Buruh, Lukman Harun, menyampaikan, 10 kliennya telah bekerja ada yang lima bulan dan dua tahun lebih. Sehingga, dalam Somasi ini telah menyoroti pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan oleh manajemen PT Position.

Harun menjelaskan, cacat hukum status pekerja harian lepas, mereka dipekerjakan secara rutin dan terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa kepastian status. Padahal, sesuai Kepmenakertrans Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut secara otomatis berubah demi hukum menjadi Pekerja Tetap (PKWTT). Namun, hak status tetap ini disinyalir sengaja diabaikan oleh perusahaan

Selain itu juga eksploitasi jam kerja dan pemotongan hak lembur, pekerja dipaksa bekerja ekstrem selama 10 hingga 15 jam sehari, jauh melampaui batas waktu kerja resmi.

“Yang lebih memprihatinkan, kelebihan jam kerja (lembur) tersebut tidak dihitung berdasarkan rumus formula resmi pemerintah, melainkan hanya diganti dengan kompensasi sepihak sebesar Rp35.000 per hari. Angka ini sangat jauh di bawah nilai upah lembur legal yang seharusnya diterima buruh tambang,” ungkapnya.

Lukman mengaku, kejahatan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan). Meski beroperasi di sektor pertambangan yang berisiko tinggi high risk, PT Position diduga kuat melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena tidak mendaftarkan klein kami ke program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).

“Ironinya salah satu klien kami pernah jatuh sakit kemudian dibawah ke puskeskan Maba karena tidak ada BPJS, klien kami diharuskan membayar Rp200.000. Klien kami yang tidak punya pegangan uang cash, pihak menejer hanya memberikan uang Rp100.000 dan setelah mereka gajian langsung uang yang diberikan tersebut harus diganti oleh salah kliennya lewat pemotongan gaji yang diterima,” ungkapnya.

Menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, KAB melayangkan somasi dengan tiga tuntutan dan ancaman Hukum atas dugaan pelanggaran kepada PT Position, yakni:

1. Menerbitkan surat pengangkatan (PKWTT) bagi seluruh pekerja terkait.
2. Memperhitungkan dan membayarkan seluruh kekurangan upah lembur secara terakumulasi sesuai rumus perundang-undangan.
3. Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta melunasi seluruh tunggakan iurannya.

“Kami memberikan batas waktu 3×24 jam bagi pimpinan PT Position untuk merespons dan menyelesaikan hak-hak pekerja secara tertulis. Jika Somasi dan iktikad baik perundingan bipartit ini diabaikan, kami tidak akan segan menempuh jalur pengaduan resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.