Putusan BK DPRD Ternate Terhadap Nurjaya Dinilai Batal Demi Hukum

Agus Salim R Tampilang. Foto|Ist

pojoklima, Praktisi hukum, Agus Salim menyoroti putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang merekomendasikan pemberhentian Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan.

Agus menegaskan, pembacaan putusan sidang kode etik tanpa kehadiran Nurjaya selaku teradu merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Pasalnya, ketidakhadiran Nurjaya didasari alasan yang sah dan manusiawi, yaitu kondisi sakit dan sedang menjalani pengobatan.

Sebagai perkara yang menyangkut nilai moral, norma, dan kode etik, teradu seharusnya diberikan kesempatan untuk mendengarkan pembacaan putusan secara langsung.

BK DPRD Kota Ternate semestinya menunda persidangan hingga teradu dapat berhadir.

“Langkah BK yang terkesan terburu-buru dan mengejar target dalam membacakan putusan tanpa kehadiran teradu justru memicu spekulasi publik,” ujar Agus.

Terkait sanksi yang dijatuhkan, Agus menilai keputusan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dan berhak dilawan.

Ia menekankan bahwa BK tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang anggota DPRD. Sebab, pimpinan BK maupun anggota DPRD pada dasarnya diangkat oleh Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Agus menyarankan Nurjaya tidak perlu mematuhi keputusan tersebut dan segera mengambil langkah perlawanan hukum.

Langkah awal yang direkomendasikan adalah meminta salinan resmi surat putusan untuk mempelajari pertimbangan hukumnya, guna memastikan apakah pertimbangan tersebut sesuai dengan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Agus juga menyinggung latar belakang perkara etik ini yang bermula dari kritikan Nurjaya mengenai keberadaan Vila Logomontana.

Menurutnya, secara logika hukum, sebuah penyampaian kritikan tidak sepantasnya berujung pada tuduhan pelanggaran kode etik hingga sanksi pemecatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.