Polres Ternate dan DLH Tindak Galian di Dufa-dufa
pojoklima, Warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, mendesak Polres Ternate dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate segera turun tangan menertibkan aktivitas galian C di wilayah tersebut.
Warga mengaku aktivitas penggalian dan pengerukan tanah yang dilakukan di sekitar permukiman telah menimbulkan keresahan. Selain debu yang masuk ke rumah warga, kondisi tanah dan lingkungan sekitar juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat hujan deras.
Salah satu warga mengungkapkan, aktivitas tersebut membuat masyarakat harus menutup pintu rumah hampir setiap hari akibat debu. Warga juga mempertanyakan tanggung jawab pemilik lahan terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan.
“Setiap hari abu, tong (kami) cuma tutup pintu. Ngana bilang tanggung jawab itu paling malawang sekali (sangat membahayakan),” keluh warga, Jumat (21/8/2026).
Warga menyebut pemilik lahan bernama Ais. Menurut mereka, rencana pengerukan tanah hingga kedalaman sekitar dua sampai tiga meter dikhawatirkan dapat mengubah aliran air di kawasan tersebut.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku khawatir karena tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran air akan mengarah setelah proses pengerukan dilakukan.
“Kalau dorang (mereka) gusur dua meter atau tiga meter dari atas, kemudian air keluar, dorang tidak tinggal di sini jadi tidak tahu posisi air keluar dari mana. Torang (kami) yang tinggal di sini yang akan menanggung risikonya,” ujarnya.
Kekhawatiran semakin meningkat karena kondisi jalan dan lingkungan sekitar disebut telah menjadi jalur aliran air ketika hujan. Warga takut apabila terjadi hujan deras, air dapat mengalir ke permukiman dan menyebabkan banjir.
“Kalau hujan, air keluar dan banjir, sasarannya kami. Musibah datang tidak bilang-bilang. Torang di sini sekarang was-was,” katanya.
Tak hanya ancaman banjir dan longsor, warga juga mengaku sejumlah bagian rumah mengalami keretakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan di sekitar permukiman.
“Kaca rumah juga sudah retak. Memang itu tanah mereka, tapi ada torang juga yang tinggal di sini. Torang jaga keselamatan torang semua,” tegas warga.
Menurut warga, aktivitas pengerukan di lokasi tersebut bukan kali pertama menimbulkan persoalan. Sebelumnya, pengerukan untuk material timbunan juga pernah dilakukan dan sempat dilarang untuk dihentikan.
Namun, setelah aktivitas tersebut berhenti, warga kembali melihat adanya rencana pengerukan lahan dengan alasan pemilik hendak menjual tanah tersebut.
Warga tidak mempersoalkan apabila pemilik ingin menjual tanah miliknya. Namun, mereka meminta seluruh aktivitas dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Kalau mau jual, jual saja. Tapi bapikir (pikirkan) keselamatan warga juga. Kalau ada apa-apa, ngana (kamu) di sana tidur enak-enak, terus torang di sini bagaimana? Bukan cuma torang, ada warga lain juga yang terdampak,” ungkapnya.
Warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua RT setempat. Namun, laporan tersebut disebut belum mendapat respons yang diharapkan.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan di tengah warga bahwa persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti karena adanya komunikasi atau kerja sama antara pihak tertentu dengan pemerintah kelurahan. Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Warga berharap Polres Ternate bersama DLH Kota Ternate segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tersebut, termasuk memastikan legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta aspek keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Masyarakat menegaskan, mereka tidak ingin menunggu sampai terjadi bencana baru kemudian pemerintah turun tangan.
“Jangan tunggu ada korban atau banjir baru datang periksa. Torang cuma minta keselamatan warga diperhatikan,” tegasnya.

