Kapolda Malut tak Segan Berikan Sanksi PTDH Oknum Polisi KDRT
pojoklima, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatensi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Ditpamobvit Polda, Bripka Aziz, terhadap istrinya, Nely Kusuma Harun (38).
Irjen Arif menegaskan, tidak akan memberikan toleransi sedikit pun jika Bripka Aziz terbukti melakukan KDRT terhadap perempuan asal Malang, Jawa Timur tersebut.
Hukuman tegas hingga pemecatan membayangi Bripka Aziz. “Kalau dia terbukti salah, kita proses. Tidak ada toleransi. Seperti kasus sebelumnya, kalau terbukti, langsung kita pecat,” tegas Kapolda, Kamis.
Irjen Arif menambahkan, penanganan kasus KDRT memiliki regulasi khusus dengan sanksi yang jauh lebih berat dibanding tindak pidana umum.
“KDRT ini undang-undangnya luar biasa, ancaman hukumannya jauh lebih berat daripada pidana umum,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Nely membeberkan dinamika rumah tangganya yang kerap diwarnai konflik sejak menikah pada 2011. Puncak perselisihan kembali terjadi pada Rabu (26/8), ketika Nely menemukan bukti percakapan mesra di ponsel suaminya.
Setelah ditelusuri, dugaan keterlibatan Bripka Aziz dengan perempuan lain tersebut disinyalir berawal dari interaksi di aplikasi MiChat.
Saat ini, kasus dugaan KDRT dan pelanggaran kode etik tersebut tengah ditangani secara intensif oleh pihak berwenang di Polda Maluku Utara.

