Kejari Tidore Tetapkan Mantan Kadis DKP Malut Tersangka Korupsi TPI Goto

Ridwan Arsan. Foto Istimewa

pojoklima, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto.

Kasus korupsi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan, penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat Ridwan.

Sebelumnya, Ridwan juga telah terseret dalam perkara korupsi pengadaan speedboat yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap inkrah.

“Pada 1 September 2026, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka inisial RA dalam proyek pembangunan tempat pelelangan ikan di Tidore Kepulauan pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara,” kata Sabar kepada sejumlah awak media, Kamis (10/9).
Meskipun statusnya menjadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ridwan Arsan. Sebab yang bersangkutan saat ini masih harus menjalani masa hukuman atas putusan pengadilan dalam perkara korupsi sebelumnya.
Ridwan sebelumnya juga terseret dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Gubernur Malut, Alm AGK.
Sehari setelah penetapan Ridwan, yakni pada 2 September 2026, Kejari Tidore Kepulauan juga menetapkan dan langsung menahan dua tersangka lainnya.
Mereka masing-masing berinisial MS selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, serta AA (Abdullah) yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas II Ternate untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan TPI Goto itu bernilai Rp 2,92 miliar ini dikerjakan pada tahun 2021 dengan masa kontrak selama 210 hari kalender yang seharusnya rampung pada Desember 2021.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, progres fisik pekerjaan saat masa kontrak berakhir baru mencapai sekitar 46,48 persen, bahkan belum menyentuh separuh dari keseluruhan isi kontrak.
Proyek tersebut justru mencatat laporan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen, meskipun di lapangan mangkrak.
Akibat rekayasa tersebut, realisasi pencairan pembayaran proyek telah digelontorkan senilai Rp 2,57 miliar. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 779,5 juta.
Kejari Tidore Kepulauan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang turut berperan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.