Ada Indikasi Pemborosan Anggaran Sekolah Terpadu, Praktisi Desak APH Ambil Langkah
LABUHA-pl.com, Praktisi hukum La Jamra Hi. Zakaria, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri proyek pembangunan sekolah terpadu milik Diknas Halmahera Selatan.
Menurut dia, konsep dan tujuan pembangunan sekolah terpadu sejauh ini tidak ada kejelasan yang pasti dari pemerintah daerah.
Sementara anggaran yang digelontorkan oleh Pemda Halsel melalui dinas pendidikan sejak 2023 senilai Rp 14 miliar dan 2024 Rp 35 miliar. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 49 miliar.
“Ini sudah ada pemborosan anggaran jadi APH harus masuk dan telusuri. Sebab dari konsep pembangunan sekolah itu kan tidak jelas,” kata La Jambra, Kamis (20/2/2025).
Sebab, lanjut Jambra, indikasi pada dugaan korupsi pada proyek ini dapat dinilai dari sisi progres pekerjaannya. Misalnya untuk tahun anggaran 2023 sudah kurang lebih dua kali permintaan adendum.
Ia bahkan menegaskan, jika hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Halmahera Selatan 2024 keluar, APH wajib mengambil langkah penegakan.
“Kalau ada indikasi kerugian negara APH baik kepolisian maupun kejaksaan segera melakukan penyelidikan. Tidak ada cerita, karena semangat negara ini membasmi korupsi,” tegasnya.
Selain APH, Jamra juga mendesak DPRD Halmahera Selatan menguatkan fungsi pengawasan karena anggaran proyek sekolah terpadu dibahas dan disetujui DPRD.
“Supaya kita bisa melihat peran DPRD kalau ada indikasi korupsi, maka DPRD rekomendasikan ke APH untuk dilakukan penyelidikan,” tandasnya. (red)
Tinggalkan Balasan