Diduga Bawa Narkoba, Satresnarkoba Polres Halbar Ringkus Dua Pemuda
HALBAR-pl.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmaher Barat (Halbar) razia barang haram yang diduga Narkotika.
Kegiatan Patroli rutin bulanan itu polisi berhasil razia minuman keras, obat-obatan yang diduga Narkotika di bulan Bulan suci Ramadhan 2025.
Kasat Narkoba Polres Halbar, Iptu Mirna Oramali mengatakan, pada Senin (10/3/25), Satnarkoba Polres Halbar telah melaksanakan kegiatan Patroli rutin bulanan razia minuman keras, obat-obatan yang diduga Narkotika dalam bulan suci ramadhan TA 2025 di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
“Personil yang terlibat operasi razia tersebut Kanit I Satresnarkoba, AIPDA M. Guntur Abdullah dengan sasaran ke Kapal Permata Obi,” Iptu Mirna, Senin (10/3/2025).
Mirna menjelaskan, pada pukul 07:50 WIT personil Satresnarkoba Polres Halbar menuju sasaran penyelidikan dan pukul 08:20 WIT rersonil melaksanakan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal Permata Obi dari Manado Tujuan Jailolo.
“Pukul 09:00 WIT personil melaksanakan pemeriksaan tempat penitipan barang kapal Permata Obi,”ungkap Mirna.
Selain itu Mirna menyampaikan bahwa pada pukul 10:00 WIT personil kembali ke Polres Halbar dan pelaksanaan kegiatan razia miras berakhir pada pukul 10:00 WIT berjalan dengan aman terkendali.
Mantan Kapolsek Ternate Pulau itu mengungkapkan barang haram yang berhasil disita adalah 3 botol captikus yang kemasan botol aqua berukuran 1,5 liter bersama pemilik bernama Mixon alamat manado.
Ada juga terdapat bir bintang kaleng berukuran 320 mili liter l dengan jumlah 24 kaleng yang disita bersama pemilik bernama Edwin dengan alamat Bacan Tomori,
“Barang bukti diamankan di mako Polres halbar,”tuturnya.
Bahkan Mirna menegaskan bahwa Personil Satresnarkoba Polres Halbar juga menghimbau kepada para penumpang dan anak buah kapal Permata Obi agar dalam bulan suci Ramadhan tidak lagi adanya peredaran minuman keras, dan obat- obatan terlarang guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kegiatan razia miras ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan menetralisir peredaran obat obat terlarang dan minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Barat,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan