Tak Adil Pembagian DBH, Sejumlah Elemen Tidore Layangkan Tuntutan

Ilustrasi|ist

TIDORE-pl.com,Sejumlah elemen di Kota Tidore, menuntut Dana Bagi Hasil (DBH), Provinsi Maluku Utara, Kamis (17/4).

Pasalnya, pembayaran DBH pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Shelry Tjoanda Laos, terkesan memprioritaskan dua kabupaten, yakni Halmahera Barat dan Halmahera Utara ketimbang daerah lain termasuk Kota Tidore Kepulauan.

Hal tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Kota Tidore.

Sejumlah ASN Kota Tidore Kepulauan, mulai membangun konsolidasi mendukung rencana wali kota menggelar aksi tuntutan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah provinsi.

“Perwakilan ASN sudah mulai berkumpul buat persiapan dan konsolidasi aksi,” ungkap Ridwan Hadji, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sekaligus mantan Presidium Solidaritas ASN untuk Masa Depan Tidore Kepulauan (SOMASI) dalam pertemuan di ruang kerjanya.

Ada juga protes dari barisan kepala sesa se Kota Tidore Kepulauan atau Barikade.

Ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan Muhlis Malagapi, menyesalkan sikap Gubernur Sherly Tjoanda yang terkesan tidak serius menyelesaikan masalah ketidakadilan anggaran DBH Provinsi Maluku Utara.

“Ibu gub harusnya tidak boleh cuek, karena ini persoalan hajat hidup rakyat Maluku Utara, salah satunya Kota Tidore Kepulauan,” katanya dengan nada kesal.

Menurut Muhlis, gubernur seharusnya cepat merespon setiap persoalan di kabupaten/kota, apalagi menyangkut kebijakan anggaran yang terkesan pilih kasih.

“Masa, 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang diperhatikan hanya dua daerah,” tandasnya.

Ia menambahkan, seharusnya gubernur mengerti dana bagi hasil yang diserahkan ke daerah juga sangat membantu percepatan pembangunan di desa.

“Bangun desa bukan hanya tanggung jawab desa dan pemerintah daerah kabupaten/kota, tetapi pemerintah provinsi juga punya andil yang sama,” tegas Muhlis.

Padahal, menurut Undang-Undang Desa, pemerintah provinsi juga punya kewajiban yang sama memberikan sharing anggaran ke desa.

Karena itu Barikade Kota Tidore Kepulauan sudah merapatkan barisan seluruh elemen kepala desa untuk menyampaikan empat poin pernyataan sikap.

Adapun empat poin pernyataan tersebut yaitu:

Pertama, mendukung Wali Kota Tidore Kepulauan memperjuangkan hak DBH yang disalurkan secara tidak adil ke kabupaten/kota.

Kedua, meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Ahmad Purbaya, Kepala DPPKAD yang menjadi biang dari segala persoalan alokasi dana bagi hasil ke pemerintah daerah.

Ketiga, mendesak Gubernur Sherly untuk segera bayar hutang dana bagi hasil ke Kota Tidore Kepulauan dalam waktu empat hari ke depan, sampai batas waktu pada Senin, 21 April 2025 pukul 00.00 WIT dini hari.

Keempat, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak digubris gubernur, maka seluruh kekuatan pemerintah desa di Pulau Tidore dan empat kecamatan di Daratan Oba, bersama ASN dan masyarakat akan turun ke jalan memboikot dan memblokade seluruh aktivitas Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan sekitarnya.

“Demikian empat poin pernyataan sikap Barikade Kota Tidore Kepulauan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Gubernur Maluku Utara,” tukas Muhlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini