Keluarkan Surat Cerai Sepihak, Kemenag Malut dan Kakandepag Morotai Bakal Dilaporkan
TERNATE-pl.com, Disinyali maladministrasi, Kepala Kantor Departemen Agama Pulau Morotai berinisial AA alias Abdurachman, bakal dilaporkan di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Sofyan Zen melalui tim kuasa hukum, Abdullah Ismail dan rekanan kepada awak media mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan kakandepag karena disinyalir mengeluarkan surat cerai tanpa ada mediasi, Selasa (29/4).
Hal tersebut bermula saat Sofyan melayangkan surat keberatan terkait permintaan pindah tugas istrinya juga selaku ASN di Departemen Agama Pulau Morotai.
Atas perihal tersebut, pihak Kemang Morotai berjanji akan memanggil Sofyan dan isteri untuk dimediasi. Namun, hingga saat ini belum direalisasi.
“Kami akan menempuh langkah hukum terkait persoalan ini, kami merasa ada kejanggalan dalam proses administrasi yang diterbitkan Kanwil Kemenag Pulau Morotai,” kata Abdullah.
Abdulah menyangkan kebijakan sepihak yang dikeluarkan Kakandepag Morotai. Padahal, status Sofyan dan istrinya masih pasangan yang sah.
Selain Kakandepag Morotai, Kakanwil Maluku Utara Amar Manaf juga akan dilaporkan karena diduga kuat terlibat persoalan tersebut.
“Surat cerai yang dikeluarkan Kakandepag Morotai diduga atas perintah atasan, yakni kakanwil Malut, Amar Manaf. Namun saat saat kliennya mengonfirmasi di kakanwil ternyata dibantah langsung yang bersangkutan. Ini justru memperlihatkan indikasi saling lempar tanggung jawab,” tegas Abdullah.
Jadi sebagai kuasa hukum, lanjut Abdullah, pihaknya merasa hal ini perlu ditindaklanjuti dengan laporan secara resmi kepada di Kemenag RI, sebab menurut hemat timnya ada maladministrasi yang dilakukan Kakanwil Malut maupun Kemenag Pulau Morotai.
Tinggalkan Balasan