Polisi Ringkus Pemuda di Bastiong Beserta 77 Kantong Plastik Berisi Miras

Barang bukti yang diamankan Polisi. Foto|ist

TERNATE-pl.com, Sat Reskrim Polres Ternate meringkus pria (27) beserta barang bukti minuman keras (miras) di Kelurahan Bastiong.

Pria yang diringkus berinisial MFS Alias Sarif, beserta barang bukti yang didapatkan di rumah pelaku yakni, 77 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan, penangkapan tersebut bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran miras, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Polres Ternate, lanjut AKP Umar, akan terus patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran miras.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras di Kota Ternate. Kami mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban, dengan melaporkan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini