Terungkap di PN Ternate, Penikmat Uang Korupsi Proyek Pembangunan MCK
TERNATE-pl.com, Pengadilan Negeri Ternate melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan terdakwa Suprayitno, Hayat Ukasa, M.Rizal Digatama dan Melanton.
Sidang yang digelar Senin (19/5) dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi di antaranya, Rahmat Laeka, Sahbatani, Havid, Marvin, Anuggrah Priyatno dan Randi Pratama.
Saksi Sabactani mengaku, proyek MCK dianggarkan pada 2022 senilai Rp 4,5 miliar dan diselesaikan pada 2024. Ia juga menyebutkan proyek MCK Taliabu tidak ada yang fiktif karena semua proyek MCK yang tersebar di 21 desa di Taliabu sudah selesai dikerjakan.
Majelis hakim bertanya apakah proyek yang sama dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024.
“Pada tahun 2023 maupun 2024 tidak ada penganggaran untuk proyek tersebut, tetapi telah dikerjakan hingga selesai dan difungsikan,” ucapnya.
Sahbatani juga mengatakan, proses pencarian anggaran 100 persen, tidak ada terdakwa Suprayitno, karena Kadis (Suprayitno) berada di luar daerah.
Selain itu, lanjut Sabactani, heran dengan keuangan yang berani mencairkan anggaran MCK 100 persen tanpa dilengkapi dokumen resmi, dan hal tersebut sudah menjadi hal biasa karena semua itu diatur keuangan.
Sementara saksi Rahmat dan Havid, mengakui laporan pertanggungjawaban untuk pencarian anggaran 100 persen yang dilakukan memang belum ada pekerjaan sama sekali, dan hal itu tidak pernah melaporkan atau berkordinasi dengan terdakwa Suprayitno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu.
Sedangkan saksi Anuggrah, pernah diperintahkan bersama terdakwa Hayat Ukasa oleh Yopi Saraung untuk mengambil uang senilai Rp1,3 miliar di belakang KFC yang tak jauh dari Hotel Sisbel di kota Manado.
Kemudian uang tersebut dibawakan di salah satu kamar di Hotel Sisbel Manado, yang didalam sudah menunggu Yopi Saraung, terdakwa Suprayitno dan 3 orang temannya. Setelah itu, Yopi Saraung memerintahkan terdakwa Hayat untuk menyerahkan uang tersebut ke Laode Abdul Rauf dan keterangannya dibenarkan oleh terdakwa Hayat.
Sejumlah saksi juga mengakui mengenal Yopi Saraung, karena sering mendapat proyek sejak tahun 2019 lalu, dan setiap pengurusan bukan Yopi yang melakukan langsung tetapi anak buahnya di antaranya terdakwa Melanton.
Sedangkan untuk proyek MCK dikerjakan Yopi Saraung yang ditunjuk untuk mengerjakan dan dirinya meminjam 3 perusahaan sebagai rekanan, namun anggaran proyek langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan (Yopi Saraung).
Usai mendengar keterangan para saksi dan tanggapan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan, SH. MH dan didampingi Budi Setiawan, SH dan Edy Sapran, SH menunda sidang dan melanjutkan pada Senin, (26/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tinggalkan Balasan