Polda Malut Didesak Bebaskan 11 Tersangka Atas Aksi di PT Position
MABA- pl.com, Solidaritas masyarakat Maba Sangaji mendesak Polda Maluku Utara membebaskan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan pembebasan 11 orang warga tersebut dilakukan melalui aksi, Selasa (20/5) di Kota Maba.
Kordinator Aksi, Bahdin Abaas, mengatakan penangkapan terhadap 27 warga Maba pada 11 Mei 2025, tampa prosodur hukum yang sah.
“Untuk itu kami yang tergabung dalam solidaritas mayarakat maba sangaji meminta kepada pihak Polda Malut untuk membebaskan 11 warga masryakat maba sangaji tampa syarat,” tegasnya.
Menurutnya, Ini sebagai bentuk kriminalisai pembela lingkungan dan melanggar hak asasi manusia Beberapa masyarakat Adat yang melakukan aksi di PT. Position untuk mempertahankan hak ulayatnya justru di tuduh merusak bahkan kerap di balas dengan intimidasi.
“Jadi kasus sperti ini sering terjadi bukan karena mereka bersalah justru mereka dianggap mengganggu aktitivitas tambang yang beroperasi secara serampangan dan tampa mempertimbangkan hak-hak masyarakat,” tandasnya.
Untuk itu Solidaritas mayarakat Maba Sangaji meminta Polda Maluku Utara, membebaskan 11 warga Maba Sangaji tampa syarat dan user PT. Position.
Penulis: Riskam
Tinggalkan Balasan