Pemda Haltim Berlakukan Program Sekolah Gratis Sebelum Putusan MK
MABA- pl.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur ternyata lebih dulu menggratiskan biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta.
Program tersebut telah berlangsung sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sekolah gratis pada 27 Mei lalu.
Kebijakan bantuan pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP di Haltim itu telah diberlakukan sejak 2011 lalu sampai saat ini. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan seluruh generasi dapat mengakses pendidikan dengan mudah.
Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Jamal Esa mengatakan, khusus di Kabupaten Haltim, pemerintah telah membuat kebijakan sekolah gratis dan sudah berlangsung selama 14 tahun.
“Sejak dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan pendidikan gratis sekitar 2011 lalu, tidak ada lagi yang namanya pungutan-pungutan biaya sekolah. Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta, kami di Haltim sudah berlakukan sejak dulu. Seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta diberlakukan sama, semuanya gratis,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Jamal, ada bantuan sarana dan prasarana lain termasuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diberikan secara merata di sekolah negeri dengan swasta, serta tenaga guru.
“Dalam putusan MK itu memilah antara sekolah negeri dan swasta, tapi di Halmahera Timur digratiskan semuanya, termasuk sekolah yang dibangun oleh yayasan atau masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Riskam
Tinggalkan Balasan