Stadion Gelora Kieraha Belum Kantongi Sertifikat Layak Fungsi 

Stadion Gelora Kieraha.Foto|Ist

TERNATE-pojoklima.com, Pembangunan renovasi Stadion Gelora Kieraha yang dibangun PT Malut Maju Sejahtera, ternyata masih menyisakan masalah.

Selain terbentur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga status lahan Gelora yang dikabarkan masih menjadi aset Pemkab Maluku Utara (sekarang Pemda Halbar) itu belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

PBG sendiri merupakan syarat dibangunnya sebuah gedung bangunan sebagimana isyarat Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 24 dan pasal 185 huruf b yang mengatur tentang PBG.

Lantaran rehabilitasi pembangunan tanpa PBG, akhirnya berimbas belum diterbitkannya SLF Staidion Gelora Kieraha Ternate oleh instansi terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Ternate Bahtiar Teng, saat dikonfirmasi Kamis (7/08) mengatakan, pengurusan SLF semuanya melalui sistem. Apabila persyaratan belum lengkap secara otomatis sistem menolak.

“Semuanya terpusat di Dinas PUPR Kota Ternate jadi SLF itu sama seperti PBG. Kalau persyaratan tidak lengkap sistem tolak,” ucapnya.

Bahtiar mengaku sebelumnya sudah ada pihak yang datang berkoordinasi terkait pengurusan tersebut, dan ia langsung mengarahkan ke PUPR. Namun, hingga sekarang masih belum ada kejelasan.

“Mungkin dari pengelola Gelora Kieraha yang datang berkoordinasi langsung diarahkan pengurusannya di PUPR, tapi sampai saat ini belum lihat persyaratan,” cetusnya.

Sejauh ini pihaknya belum bisa mengeluarkan SLF Gelora Kieraha. Apabila sudah memenuhi persyaratan dan terupload di sistem, selanjutnya dilakukan penetapan jumlah retribusi.

“Kemudian dilakukan pembayaran di PTSP dan dikembalikan lagi ke PUPR, lalu diupload bukti pembayaran retribusi, kami bisa langsung verifikasi,” ungkapnya.

Pembangunan rehabilitasi Gelora Kieraha oleh bos Malut United berdasarkan adendum kesepakatan kerja sama antara Pemkot Ternate dan PT Malut Maju Sejahtera tentang penggunaan dan pengembangan Stadion Gelora Kieraha Nomor: 400/105/2023-Nomor: 02/PKS/MMS-KT/X/2023. Adendum kerja sama ini ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman selaku pihak pertama dan Direktur PT Malut Maju Bersama, Zainudin Umasangadji sekaku pihak kedua.

Hingga berita ini ditayang, jurnalis media ini sedang berupaya mengonfirmasi Kadis PUPR Rus’an M Nur Taib. ( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini