Soal Kasus Masjid Raya Halsel, Kejati Malut Incar Tersangka Baru
HALSEL-pojoklima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang menguras total anggaran APBD senilai Rp 109.84.957.173.
Ini setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran dan Aswin Adam.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan beberapa saksi itu terkait pelaksana pengawasan Masjid Raya Halsel.
Dalam pemeriksaan, juru bicara Kejati Maluku Utara menyatakan, terdapat salah satu pelaksana pengawasan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Bahkan, Richard lupa nama saksi yang mangkir dari pemanggilan penyidik.
“Yang bersangkutan ketika dipanggil banyak alasan tapi kita bakal panggil kembali,” kata Richard, Jumat (15/8/2025).
“Sudah pasti ada tersangka baru, kan kami sudah melakukan proses penyidikan jadi pasti ada yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan