Eks DPRD Halteng Disinyalir Kelola Galian C Ilegal
HALTENG-pojoklima, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), Sakir Hi Ahmad diduga mengelola galian C yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.
Galian C ilegal tersebut berlokasi di Desa Yeisowo, Patani, Halteng.
Sumber terpercaya poskomalut membenarkan bahwa galian C tersebut milik mantan Ketua DPRD Halteng.
“Ia benar galian C di Desa Yeisowo itu milik Bapak Sakir mantan Ketua DPRD yang saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Halteng itu,” bebernya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, aktivitas galian C sampai saat ini masih berjalan mulus tanpa pengawasan atau tindakan hukum yang tegas.
“Material galian C itu juga dijual ketika ada masyarakat yang mau butuh. Bahkan, juga menangani material salah satu proyek di Patani,” katanya.
“Ini harusnya ditindak tegas tanpa memandang status atau jabatan. Keadilan harus ditegakkan demi lingkungan yang lestari dan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.
Terpisah, Sakir Hi Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan kepemilikan galian C tersebut.
Tapi, kata Sakir, materialnya tidak dikomersilkan, hanya untuk memperluas jalan.
“Di tempat situ ada batu besar jadi saya arahkan saya punya alat berat dan saya pake dana pribadi untuk perluasan jalan demi kepentingan masyarakat. Tidak ada sistem komersil di situ,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan