Polda Malut Didesak Berantas Galian C Ilegal di Halmahera Timur

Aktivitas galian di Desa Tululing, Jaya kecamatan Wasile Timur. Foto|Istimewa

TERNATE-pojoklima, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara menyoroti penegakan hukum Polda terhadap aktivitas tambang galian C ilegal.

Ketua DPD IMM, M. Taufan Baba mempertanyakan kinerja Ditreskrimsus Polda Malut terhadap maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Halmahera Timur.

Ia menilai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tambang tanpa izin, justru menunjukkan sikap pasif dan tidak tegas.

“Ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan penindakan hukum di tubuh Polda Malut,” tegas Taufan, Sabtu (8/11).

Taufan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi di Ditreskrimsus Polda Malut terkait dugaan galian C ilegal di Halmahera Timur.

“Kami sudah membuat laporan ke Polda Malut pada 16 Oktober 2025. Namun, hingga hingga kini laporan tersebut masih mandek,” kata Taufan.

Aktivitas dugaan galian C ilegal yang dilaporkan, lanjut Taufan, yakni di Desa Tutuling Jaya dan Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur, Halmahera Timur.

Bahkan, Taufan menduga hasil galian C dari dua desa tersebut digunakan untuk kepentingan proyek jalan Lapen Subaim-Lolobata yang dikerjakan oleh CV. AL Hilal dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar bersumber dari APBD yang melekat di Dinas PUPR Halmahera Timur.

Taufan mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono mengevaluasi kinerja Ditreskrimsus, dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, terutama terhadap pelanggaran yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Ini soal keberanian dan integritas. Jika Ditreskrimsus benar-benar bekerja sesuai mandat, tidak ada alasan tambang-tambang ilegal masih bisa beroperasi sampai hari ini, kami menunggu tindakan nyata, bukan janji atau klarifikasi belaka,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo dalam upaya konfirmasi ihwal laporan dugaan tambang galian c ilegal.