Kejari Haltim Terima Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai BPS

Kasi Intelijen Kejari Haltim, Sulaiman.

HALTIM-pojoklima, Aditya Hanafi tersangka pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur (Haltim), KLP alias Tiwi (30) segera diadili.

Menyusul berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

“Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan pegawai BPS Haltim sudah dikirim penyidik ke jaksa kemarin (Senin),” ungkap Kasi Intelijen Kejari Haltim, Sulaiman saat dikonfirmasi di Maba, Selasa (26/8).

Sulaiman menuturkan, selanjutnya berkas perkara akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika dianggap lengkap atau sudah memenuhi syarat materil dan formil, dilengkapi dengan barang bukti, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jika sudah lengkap, akan dilakukan P21 kemudian pelimpahan berkas dan tersangka untuk disidangkan. Kalau memang dianggap belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi lagi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini