Terima Hibah KONI di Kegiatan OPD, Sekda Ternate Dinilai Tabrak Aturan
TERNATE-pojoklima, Penunjukan Rizal Marsaoly sebagai manajer sepak bola pada kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Nasional dinilai tidak memiliki legal standing.
Pasalnya, Rizal telah menerima anggaran Rp 175 juta dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate, yang diperuntukan kegiatan sepak bola antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bahtiar Husni selaku pengacara terdakwa Yunus Ibrahim, menilai langkah Rizal Marsaoly yang saat ini menjabat Sekda Kota Ternate telah menabrak aturan dalam pencairan anggaran tersebut.
“Fakta sidang bahwa surat yang kemudian dititipkan oleh manejer sepak bola saat itu pada kegiatan antar OPD tingkat nasional yang kemudian ditunjuk secara lisan tanpa ada SK dan mengajukan permohonan kepada Walikota Ternate Alm Burhan Abdurahman bukan proposal yang ditujukan ke KONI,” kata Bahtiar, Rabu (8/10/2025).
Bahtiar menyatakan, dalam regulasi sudah sangat jelas bahwa KONI adalah oragnisasi non pemerintah yang kemudian mendapatkan anggaran dari Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, KONI sebagai organisasi non pemerintah tidak mempunyai kewenangan mendanai kegiatan pemerintah.
“Sudah jelas itu, sementara kegiatan yang kemudian dilaksanakan manejer itu adalah kegiatan OPD tingkat nasional, oleh sebab itu jika kegiatan OPD maka gunakan anggaran OPD bukan KONI, karena itu tidak dibenarkan,”tegasnya.
“Ironisnya surat permohonan itu kepada wali kota Ternate saat itu tapi anggaran dicairkan di KONI ini sangat lucu,”sambungnya.
Bahtiar juga blak-blakan menegaskan, bahwa kapasitas Rizal sebagai manejer itu tidak ada legalitasnya karena tidak meiliki Surat Keputusan (SK).
“Kapasitas sebagai manejer tidak ada SK dan itu diakui dalam fakta persidangan dia diangkat hanya secara lisan, lantas surat yang ditanganinya itu untuk mengambil anggaran dari KONI itu legal standingnya sebagai manejer itu dari mana,”tuturnya.
Ia bahkan menduga adanya penyalahgunaan anggaran dan kewenangan hanya karena sebagai kepala Disperkim saat itu.
Sehingga Bahtiar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate harus menelah lebih jauh karena sudah jelas hal yang dilalukan yang bersangkutan menabrak aturan.
“Jelas dia tabrak aturan karena tidak ada legal standing, sebagai manajer hanya diangakat secara lisan jadi mengajukan pengambilan anggaran itu tidak sah karena dia tidak punya SK sebagai manajer,”pungkasnya.
Diketahui pada Kamis 2 Oktober 2025, Rizal Marsaol dihadirkan JPU pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Hiba KONI.