Eks Sekwan dan Bendahara Bertanggung Jawab Dana Fantastis Rp 817 Miliar
TERNATE-pojoklima, Publik kini disajikan dengan isu anggaran yang melekat di Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku Utara. Dua nama yakni Sekwan Abubakar Abdullah dan Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, diniali paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran hingga Rp 817 miliar selama empat tahun berturut-turur.
Mencuatnya isu anggaran fantastisi ini menarik perhatian salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, Kamis (6/11).
Menurut Hendra, nilai fantastis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini harus dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, dalam postur APBD pada pos belanja kesektariatan DPRD, nilai yang digelontorkan dari 2019-2023 ini tergolong sangat besar.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2019–2023, Setwan DPRD Maluku Utara tercatat mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 817,31 miliar. Ini terbagi dalam dua mekanisme yakni pengadaan melalui penyedia jasa dan pelaksanaan swakelola.
Puncak alokasi anggaran terjadi pada tahun 2020, mencapai Rp 374,25 miliar, melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun 2019 senilai Rp 202,37 miliar. Sementara tahun 2022 tercatat Rp 117,04 miliar, dan tahun 2023 Rp 123,64 miliar.
Lonjakan drastis pada tahun 2020 disebut terjadi karena adanya sejumlah kegiatan besar, seperti rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan meubelair ruang pimpinan, videotron ruang paripurna, serta belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD.
“Jadi selama empat tahun hampir mencapai Rp 1 triliun. Ini angka yang luar biasa besar,” beber Hendra.
Anggaran tersebut, kata Hendra, harus menjadi atensi aparat penegak hukum.
“Perlu audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” tegasnya.
Ia berharap Kejati Malut segera menuntaskan proses penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Dengan audit, publik bisa mengetahui apakah pengelolaan anggaran itu sudah sesuai aturan keuangan negara atau justru berpotensi penyimpangan. Jangan sampai muncul spekulasi di masyarakat,” cetusnya.
Bahkan, Hendra juga menyebut pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam penggunaan anggaran harus diperiksa.
” Sekwan dan bendahara itu kuasa pengguna anggaran. Ada juga pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran. Mereka semua harus dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya mengakhiri.
Untuk diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara senilai Rp 60 juta yang diterima selama 2019-2024.
Dalam penyelidikan, 10 orang termasuk Ketua DPRD Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman sudah digiring ke meja penyidik.
