Kasus Dugaan Korupsi Sekot Tidore Kepulauan Naik Penyelidikan
TERNATE-pojoklima, Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah senilai 4,8 miliar yang melibatkan Sekot Tidore, Ismail Dokumalamo akhirnya naik tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Ricard Sinaga, kepada jurnalis mengatakan, kasus tersebut kini ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Kejati Maluku Utara tidak menutup-nutupi kasus tindak pidana korupsi. Kami segera menyerahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Ricard, Kamis (13/11).
Juru bicara Kejati ini menjelaskan, sebelum sampai pada tahap penyelidikan, pihaknya lebih dulu memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus ini.
“Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” bebernya.
Richard menegaskan, Kejati Maluku Utara dalam proses penyelidikan lebih lanjut bekerja secara transparan dan profesional serta memastikan setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejati Malut berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore agar memerintahkan sekda selaku ketua tim TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran terkait sub kelompok belanja jasa yang diserahkan kepada masyarakat dan kelompok belanja jasa kantor yang diusulkan oleh bagian kesra.
