16 Warga Kota Ternate Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam dan Dadu
TERNATE-pojoklima, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ternate menetapkan 16 warga tersangka judi.
Sebelumnya, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 16.30 WIT, personel Reskrim Polres Ternate menggrebek aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. 18 orang beserta barang bukti berhasil diamankan.
Mereka masing-masing berinisial RD (29), AY (49), L.O.S (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35).
Terkait dengan penggerebekan ini, dari 18 orang yang diamankan, 16 orang ditetapkan tersangka.
” 2 orang diperiksa sebagai saksi, 13 ditetapkan tersangka judi sabung ayam dan dikenakan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Sahrudin, Sabtu (15/11).
Sementara 3 orang lainnya, kata Bakry, ditetapkan tersangka judi dadu dan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga menyampaikan, terkait tersangka kasus judi ini, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Jaksa.
Diketahui, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya: 12 ekor ayam mati dan 13 ekor ayam hidup, 1 dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 2 wadah minyak rambut bekas dan 1 asbak yang digunakan untuk mengocok dadu, beserta uang tunai Rp 6.835.000 taruhan dadu dan uang tunai Rp 15.297.000 taruhan sabung ayam.
