Purbaya; TKD Pemprov Malut Dipangkas Rp 707 Miliar

Ahmad Purbaya. Foto|Istimewa

SOFIFI-pojoklima, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemprov Maluku Utara tahun 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, TKD Pemprov Malut dipangkas Rp707 miliar, Kamis (2/10/2025).

Ia mengungkapkan, pengumuman pemotongan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos di Hotel Bela beberapa waktu lalu.

“untuk angka pemotongan itu sudah pasti, karena diumumkan langsung oleh Wamendagri, “ungkapnhya.

Lebih lanjut kata Purbaya, dana transfer adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Dana ini terdiri dari beberapa jenis, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH),”Pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.