Bantah Pernyataan Kajati, Hendra Optimis Giring Kasus RSP Halbar ke Kejagung

Dr. Hendra Karianga SH.,MH, Foto|Istimewa

pojoklima, Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, yang mengaku proyek RSP Halbar tidak mangkrak dinilai keliru dan mengada-ada.

Sebab, pembangunan RSP Halbar, sesuai perencanaan awal yang ditetapkan Kemenkes RI berlokasi di Desa Janu, Kecamatan Loloda. Namun, dipindahkan ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu menjadi penyebab awal mangkraknya proyek tersebut.

“Fakta di lapangan proyek itu tidak jalan kok,”kata praktisi dan pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH., kepada Media Grup (Rabu (24/12).

Kejati tidak boleh melihat proyek tersebut dengan bersandar pada adminitrasi saja. Tetapi dilihat dari sisi hukum, sebab fakta lapangan menunjukkan proyek RSP Halbar mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan lagi pekerjaannya.

Ia menyebut keputusan sepihak Bupati James Uang, memindahkan lokasi RSP Halbar ke Kecamatan Ibu, bertentangan dengan perencanaan awal yang ditetapkan Kemenkes RI. Bupati tidak memiliki kewenangan memindahkan lokasi RSP.

Apalagi, rumah sakit yang dibangun diperuntukkan bagi masyarakat yang terisolir dan jauh dari layanan kesehatan. “Perpindahan lokasi lokasi maka terhentilah bangunan dan itu yang berujung mangkrak. Artinya, Kemenkes tidak lagi mengucurkan anggaran maka gagal proyek itu,”tandasnya.

Hendra, kemudian menyoal pernyataan Kejati yang berencana mengkaji proyek ini untuk dilanjutkan atau dihentikan. Menurutnya, proyek RSP Halbar tidak bisa lagi dilanjutkan karena masa kontrak pekerjaan sudah berakhir. Bahkan, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan rumah sakit mubazir tersbut.

Ihwal proyek RSP Halbar, juga terungkap dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam dokumen LHP Nomor: 15/A/LHP/XIX/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, BPK menyebut, Pemda Halmahera Barat belum menyelesaikan lahan RSP.

Padahal, anggaran pembebasan sudah dicairkan senilai Rp 507 juta. Juga realiasasi Rp 17 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 42 miliar. Laporan realisasi anggaran tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab itu, Hendra berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk diproses hukum. (red-mg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.