Kuasa Hukum Kepala SD Alkhairaat Babang Desak Polres Tindak Lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik
HALSEL-pl.com, Respon positif kuasa hukum Kepala SD Alkhairaat Babang terhadap dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga orang oknum, dengan cara mengumbarnya di media sosial Facebook.
Kuasa hukum kepsek SD Alkhairaat Babang. Naimudin K.Habib, SH kepada pojoklima.com. Jumat, (10/5) mendesak polres halmahera selatan untuk segera menindaklanjuti laporan polisi sesuai nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) : STPL/215/V/2024/SPKT. Tentang laporan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ia menambahkan selain ketentuan sanksi dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Naimudin menegaskan “Paling tidak dengan adanya sanksi pidana tersebut oknum yg melakukan perbuatan aquo harus mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana yang sama,” tegasnya
Ia meminta “Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti Laporan Klien kami, sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.” tungkasnya”.
Perlu diketahui terduga oknum yang melakukan pencemaran nama baik Facebook yakni inisial FY, HE dan ND.(hr)
Tinggalkan Balasan