Bubarkan Massa Aksi Pakai Sajam, Bupati Halut Dipolisikan
Ternate-pl.com, Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manerry dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Senin,(3/6).
Frans Manerry dilaporkan buntut dari pembubaran masa aksi menggunakan Senjata tajam (Sajam) di depan hotel Greend Land, Desa Gura, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat, 31 Mei 2024 kemarin.
Aksi Frans membubarkan massa kemudian viral di media sosial.
Dikutip dari poskomalut.com “Bupati Frans Manerry dipolisikan atas kasus dugaan pembubaran masa menggunakan parang, pengancaman hingga pengrusakan sound sistem,” ucap Penasihat Hukum GMKI, Arnold N. Musa saat menyampaikan laporan di Mako Polda Maluku Utara.
“Laporannya sudah kami masukan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara hari ini,” ungkapnya.
Arnold mengatakan, sebagai pejabat daerah langkah pembubaran bupati merupakan gerakan tidak terpuji. Bukan menunjukan perbuatan sebagai seorang pejabat.
“Ini langkah buruk yang tidak bisa menjadi contoh, apalagi beliau sebagai bupati yang seharusnya menjadi contoh,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko menjadikan kasus ini sebagai atensi, meski kapasitasnya masih sebagai seorang bupati.
“Kami minta Kapolda untuk jadikan ini sebagai atensi, karena kasus ini menjadi juga menjadi perhatian publik,” akunya.
Selain meminta menjadi atensi khusus, selaku PH pihaknya juga meminta Kapolda untuk memberikan jaminan kepada korban atau pelapor.
“Kami minta jaminan juga. Jangan sampai ada ancaman ataupun lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama menyampaikan, laporan dimasukkan akan tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan tetap proses, karena ini laporan yang wajib untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Disentil terkait dengan perlindungan terhadap korban sekaligus pelapor kata Anjas, pihaknya juga menjamin keseharian korban dan akan ditindaklanjuti hingga ke Polres Halmahera Utara.
“Kalau yang perlindungan terhadap korban, kami juga akan sampaikan ke Polres, yang pasti kami minta korban untuk menyampaikan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik, sehingga bisa menjadi terang,” tukas Anjas.
Tinggalkan Balasan