Tiga Ruko Milik Mendiang Wali Kota Ternate Berhasil Dieksekusi

M Irsyad PojokLima M Irsyad
Penyitaan tiga ruko milik mendiang Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

TERNATE-pl.com, Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan sita tiga unit ruko milik mendiang mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman yang ditempati istri, Nursia Abdul Haris, pada Senin, (3/6).

Sita tersebut berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Ternate dalam perkara 3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tertanggal 8 Agustus 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE, tertanggal 29 November 2023 dengan pemohon keluarga mendiang Burhan Abdurahman.

Lokasi bangunan tersebut di RT/RW 003/002 Kelurahan Jati, Ternate Selatan, sita ekseskusi PN Ternate didampingi tim Penasihat Hukum (PH) serta aparat keamanan dari Kodim 1501 Ternate.

Selain tiga ruko di Ternate Selatan, PN Ternate juga akan sita eksekusi satu unit bangunan rumah di lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Ternate Tengah, namun gagal dilakukan, karena kepemilikan bukan atas nama Nursia.

Dilansir pada poskomalut.com, tergugat Nursia Abdul Haris melalui adiknya, Arfan sempat menyampaikan protes terhadap proses penyitaan menegaskan, dalam catatan sejarah, bangunan yang akan dieksekusi ini tidak masuk pada harta gono-gini.

Dirinya juga menilai eksekusi bangunan baik ruko maupun rumah oleh PN Ternate merupakan langkah keliru, karena bukan milik dari Nursia Abdul Haris melainkan atas nama Nurul Ainul Marlia.

“Kami bukan menghalangi PN Ternate untuk melakukan sita eksekusi barang yang milik Nursia, tapi memang bangunan baik rumah dan ruko ini milik ponakan saya atas nama Nurul Ainul Marlia,”kata Arfan.

Untuk itu Arfan menilai, langkah eksekusi yang diambil PN Ternate salah alamat.
“Saya kira PN juga harus koreksi dulu atas sesuai dengan surat keberatan yang telah kani masukkan, jangan sampai salah alamat,” tuturnya.

Terpisah Ketua PN, Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon melalui juru eksekusi, Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama dikonfirmasi mengatakan, empat bangunan yang masuk dalam sengketa tersebut.

Tiga diantaranya sudah sita eksekusi, sementara satu unit rumah di lingkungan perumahan Dagymoi Green Village gagal eksekusi.

“Kalau rumah, bukan atas nama Nursia, sehingga kami (PN) tidak bisa sita eksekusi, kalau ruko yang di kelurahan jati sudah masuk pada sita eksekusi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini