Reformasi Birokrasi Kembali ke Jalan Yang Benar 

pojok_Lima PojokLima
Sukur Suleman

Oleh: Sukur Suleman

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kualitas pelayanaan publik dan melakukan pembaruan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan birokrasi, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Birokrasi pemerintah memiliki catatan penting terkait kompleksitas birokrasi yang ada saat ini. Mulai dari budaya pelayanan yang belum berkembang, struktur organisasi yang tidak cocok dengan misi pelayanan, profesionalisme dan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai, serta lingkungan politik yang kurang sehat sehingga dapat menimbulkan mentalitas pelayanan yang buruk. 

Disamping itu, struktur birokrasi masih berorientasi pada control dan kekuasaan daripada memberikan pelayanan. Distribusi kewenangan penyelenggaraan suatu urusan cenderung tidak dilakukan secara utuh, tetapi parsial. Rasionalitas dan profesionalisme yang masih jauh dari harapan. Reformasi birokrasi sebagai langkah strategis untuk membangun aparatur negara dan melakukan perubahan ke jalur yang benar. 

Dampak perubahannya adalah pada struktur dan sistem yang ada dalam birokrasi tersebut. Dinamika perubahan reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, terutama di tengah perkembangan era disrupsi dan revolusi industri 4.0. Dimana birokrasi dituntut untuk terus memperbaiki diri dan seluruh elemen yang melekat padanya agar menghasilkan pelayanan publik yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi seluruh birokrasi pemerintahan di daerah, agar tetap melakukan perubahan yang fundamental dan menyeluruh di berbagai sektor publik terutama institusi yang memiliki rapor merah. 

Pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat diwujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Bahkan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan beberapa pedoman teknis penerapan reformasi birokrasi. Idealnya, birokrasi memposisikan dirinya sebagai mediating agent, penjembatan antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat agar terciptanya kemandirian birokrasi sebagai sebuah keniscayaan. Pemerintah mestinya fokus melakukan reformasi yang bertujuan untuk memperbaiki birokrasi yang selama ini dinilai buruk oleh masyarakat yang identitas birokrasi selalu dilekatkan dengan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemerintah harus mendorong perwujudan birokrasi yang bersih dan berwibawa. Sebab, selama ini menjadi korban dari perilaku KKN adalah mereka yang cenderung rela membayar pungutan liar (pungli) karena dengan begitu mereka akan memperoleh kepastian dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik (Dwiyanto, 2015). Krisis kepercayaan dan prosedural yang terlalu kaku, struktur yang hirarkis cenderung membuat pejabat bawahan sangat tergantung pada atasannya atau biasa diistilahkan dengan ABS.

Hal ini kemudian relevan dengan pernyataan Dwiyanto (2011:65), yang mengatakan bahwa birokrasi publik saat ini memiliki hirarki ketat, panjang dan cenderung mendorong para pejabatnya untuk mengembangkan perilaku ABS (Asal Bapak Senang), menjadi perilaku negatif dan berlebihan, bahkan sangat keterlaluan. Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Mardiasmo (2002:13) yang mengatakan bahwa birokrasi yang keterlaluan justru seringkali menimbulkan efek yang tidak baik. Biasanya adalah masalah administrasi yang kompleks dan rumit dalam organisasinya. Pada kondisi seperti inilah menyebabkan birokrasi gagal menjalankan perannya sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik. 

Dengan demikian, birokrasi pemerintahan sudah saatnya berkewajiban memberikan pelayanan publik yang maksimal dan jauh dari perilaku KKN, kekuasaan dan kewenangan yang demikian besar dimiliki oleh birokrasi. Mestinya digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memprioritaskan upaya pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan untuk kemakmuran rakyat. 

Untuk itu sebagai misi reformasi yang mestinya dirumuskan oleh pemerintah adalah membentuk dan menyempurnakan peraturan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melakukan penataan dan penguatan organisasi, manajemen dan sumber daya aparatur, kualitas pelayanan publik dan mindset dan culture set, serta mengembangkan profesionalisme control yang efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini