DPD GPM Sinyalir Wali Kota Ternate Terseret Skandal Dana Covid-19

M Irsyad PojokLima
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut aksi di depan kantor Wali Kota Ternate

TERNATE-pl.com, DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Provinsi Maluku Utara, menduga ada keterlibatan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran covid-19 senilai Rp 22 miliar yang dikelola Pemda Kota Ternate.

“Ini sebuah skandal yang harus dibongkar penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, karena Tauhid sendiri saat itu diberi tanggung jawab sebagai ketua satgas Covid-19 Kota Ternate. Mana mungkin anggota satgas sudah ada yang ditetapkan tersangka, sementara ketua satgasnya harus bebas dari kasus ini. Ini kan aneh karena wali kota sebagai ketua satgas pasti tahu dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran covid-19 saat itu, “tegas Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, melalui rilisnya yang diterima pojoklima.com, Selasa (2/7).

Kasus dugaan korupsi anggaran covid-19, sebut Sartono, telah menyeret tiga anggota satgas covid-19 Kota Ternate sebagai tersangka, yakni FS alias Fatimah, selaku mantan Bendahara Dinkes Kota Ternate, AHD alias Hartati, selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kota Ternate dan AM alias Andi, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya ditetapkan tersangka pada Jumat (20/20/2023) lalu setelah penyidik jaksa mengantongi hasil audit BPK No: PE.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 00 Juni 2023. Terkait sikap diam penyidik jaksa atas keterlibatan wali kota tersebut, DPD GPM akhirnya kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak penyidik jaksa segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Tauhid Soleman. Pendemo juga melanjutkan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan agenda yang sama.

Anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 22 miliar sendiri melekat dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate. Selain kasus covid-19, GPM juga berunjuk rasa terkait sejumlah kasus lainnya, kasus dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran senilai Rp 129.000.000 melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.
Juga dugaan korupsi di PERUSDA Bahari berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar, dan dugaan korupsi proyek jalan Inpres di Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Malut dengan anggaran APBN dengan Rp 248 M pada sejumlah ruas jalan.

Selain itu proyek pembangunan jalan Beringin-Ngele Taliabu melalui APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar melalui rekanan CV. Karya Olmit.

Tidakan korupsi, lanjut Halik, tentunya melanggar ketentuan Undang-undang No 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres juga didesa segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gale. “DPD GPM menyesalkan penegak hukum karena tidak mampu menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi tersebut,”tutup Sartono. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini