Praktisi Hukum Desak Bupati Halsel Copot Kades Tanjung Jere
HALSEL-pl.com, Kepala Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Gadri Badrun, diduga mengabaikan edaran surat dari DPMD.
Praktisi Hukum Halsel, Ikmal Umsohy SH, mengungkapkan edaran surat tersebut terkait administrasi Pemerintah Desa yakni Ijazah,
“Jika ada Kepala-kepala Desa yang sengaja mengabaikan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, maka Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus mengevaluasi yang bersangkutan,” ucap Ikmal Rabu (3/7).
Pasalnya Edaran surat tersebut sejak 01 April 2024, Nomor 140/037/DPMD/2024, harus ditindaklanjuti oleh setiap Kepala Desa di Halsel. Namun, jika ada kepala desa yang membangkang, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan BPMD patut mengevaluasi.
Sementara, Kepala Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur, Gadri Badrun, diduga tidak melaksanakan atau mengabaikan edaran surat tersebut, maka pemerintah daerah segera memanggil dan mengevaluasi.” Tutur Ikmal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan pada Pasal 50 ayat 2, Kemudian Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perangjat Desa. Dasar hukum tersebut kiranya sebagai Kepala Pemerintah Desa seharusnya patuh terhadap UU Dasar Tahun 1945 Pada pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.
Untuk itu Ikmal meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Dinas DPMD, Agar memanggil Kepala-kepala Desa yang diduga membangkang, seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur Gadri Badrun, karena perbuatannya melawan hukum.(hr)
Tinggalkan Balasan