KPK Beri Sinyal Panggil Paksa Pemilik Royal Resto
TERNATE-pl.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pemilik Royal Resto, Renny Laos, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Renny dipanggil dalam sidang lanjutan pada Kamis 11 Juli 2024 besok sebagai saksi kasus suap.
Sebelumnya Reny dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Apabila sidang lanjutan nanti juga tidak hadir akan dilayangkan penggilan paksa.
JPU KPK Rio Vernika Putra, mengatakan, Renny Laos dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AGK.
Adapun surat pemanggilan, Rio bilang sudah dilayangkan. “Besok (Ibu Renny) dihadirkan, sudah kirim surat panggilan untuk bersaksi. Kita tunggu saja besok, besok ini banyak yang datang jadi saksi,” kata Rio saat dikonfirmasi di halaman Pengadilan Negeri Ternate, Senin 10/7.
“Nanti kita kabarin, untuk Renny Laos besok kita tunggu hasil kalau tidak hadir kita upaya paksa,” sambungnya
Tinggalkan Balasan