Berbuat Tercela, Eliya Bachmid Disebut Coreng Nama Baik Partai Gerindra
JAKARTA-pl.com, Kesaksian Eliya Gebrina Bachmid, dalam sidang perkara terdakwa ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yakni Ramadan Ibrahim merupakan perbuatan tercela yang harus ditindak penegak hukum.
Calong anggota legislatif (Caleg) terpilih Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Gerindra ini dalam kesaksiannya pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu, mengaku sebagai mucikari atau yang menyediakan jasa layanan seks untuk AGK.
Perbuatan tercela calon wakil rakyat dari partai besutan Prabowo ini mengundang reaksi keras praktisi hukum Julkifli L Ali.
Julkifli kepada JDM Grup mengatakan, kesaksian Eliya selain menimbulkan perbuatan tercela, juga ikut mencoreng nama baik Partai Gerindra.
Lantaran itu lanjut Julkifli, masyarakat dapat melaporkan oknum ibu bhayangkari ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Demikian juga Partai Gerindra dapat memberikan sanksi kepada kadernya tersebut.
“Sebab, secara moral Eliya yang berperan sebagai perenatara sek tak pantas duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Halsel,” tandasnya, Rabu (24/7/2024).
Tinggalkan Balasan