Saweran Bos PT. NHM jadi Fakta Persidangan
JAKARTA-pl.com, Kesaksian Presiden Direktur PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Hi Robet, pada persidangan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, (3/07/2024), menjadi fakta persidangan yang tak bisa diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, dalam kesaksiannya Hi Robet secara terbuka mengakui perbuatannya, yakni memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan dalih biaya pengobatan. Namun, bantuan biaya pengobatan yang digelontorkan Hi Robet cukup fantastis. Padahal, terdakwa AGK merupakan pejabat negara dimana seluruh biaya pengobatan maupun lainnya ditanggung negara.
Bantuan biaya pengobatan bernilai fantastis ini akhirnya mengundang reaksi akademisi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Julkifli Ali S.Ip,. SH,.MH. Menurut Julkifli, pemberian uang sebanyak itu diduga kuat terkait jabatan terdakwa sebagai gubernur saat itu. “Kalau bukan karena jabatan gubernur, mustahil saksi menggelontorkan uang sebanyak itu,” tegas Julkifli kepada JDM Grup di kantornya, Kamis (25/07/2024).
Julkifli bilang, jika pemberian uang miliaran rupiah oleh Hi Robet lantaran jabatan terdakwa, sudah tergolong dugaan tindak pidana gratifikasi yang kini menjadi fakta persidangan.
Ia bahkan menyamakan bantuan Bos NHM seperti tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan yang kini lebih dulu ditahan KPK. “Modusnya sama,”katanya.
Masih terkait kesaksian Hi Robet, telah termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di depan majelis hakim Tipikor, Hi Robet mengaku memberikan uang kepada terdakwa totalnya mencapai Rp 5 miliar lebih.
Pertama saksi diduga memberikan uang senilai Rp 2.200.000.000.00 di Kantor PT. NHM kawasan Pondok Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Bertempat di kantor Romo Notiyudo Wacho, kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, terdakwa telah menerima uang tunai dari saksi sebanyak delapan kali. Penerimaan pertama senilai Rp 2.200.000.000,00,” tulis JPU dalam dakwaannya.
JPU KPK juga mendakwa Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 hingga 23 Maret 2023.
Terdakwa disebut menerima uang senilai Rp 3,345 miliar dari saksi melalui PT NHM atas nama Nur Aida.
Uang diberikan melalui transfer bertahap ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI milik Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen. Pemberian yang sama juga digelontorkan saksi kepada putra AGK, M.Thorik Kasuba senilai Rp 2,5 miliar. (red)
Tinggalkan Balasan