DPRD Haltim Setujui LKPJ tahun 2023 dengan Catatan Khusus
MABA- Pl.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Haltim tahun anggaran 2023, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Keputusan persetujuan dijadikan sebagai Peraturan Daerah tersebut melalui Hasil Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II dengan agenda, Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Tentang Realisasi APBD Kabupaten Halmahera Timur TA. 2023. Dengan surat keputusan Nomor 188.4/02/2024.
Sekretaris dewan melalui kasubag DPRD Haltim Jainuri, menyampaikan surat persetujuan DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran 2023 dengan rincian target Pendapatan daerah senilai Rp. 1.225.583.773.047,81 dengan realisasi Rp. 1.028.329.966.043,63 atau 83,91%.
Walaupun, telah melakukan persetujuan LKPJ tahun 2023 untuk dijadikan Ranperda, namun ada beberapa catatan rekomendasi dari DPRD Haltim sebagai bentuk evaluasi Pemerintah Daerah.
Juru bicara DPRD Halmahera Timur, Slamet Priatno, menyampaikan, Institusi DPRD sebagai lembaga legislatif penting melakukan evaluasi atau check and balance dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, harapannya sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Untuk itu, Bupati beserta jajaran kiranya tetap memandang positif saran dan masukan DPRD. DPRD rekomendasikan untuk tindak lanjut dan DPRD tetap mengawasi atas tindak lanjut yang disarankan,” ujarnya.
Beberapa hal makro yang menjadi perhatian lanjutnya, tinggi angka kemiskinan di Haltim bahkan termasuk yang tertinggi di Maluku Utara, mencapai 12,59 jiwa atau 12.47% pada tahun 2023, “walaupun laju pertumbuhan ekonomi Haltim pada tahun 2023 mencapai 26,56%,” ujarnya.
Kata dia, permasalahan kemiskinan memiliki hubungan yang kuat dengan 4 (empat) komponen dalam capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Tahun 2023 ada peningkatan 4 (empat) diantaranya; Umur Harapan Hidup meningkat pada tahun 2023 menjadi 69,48 dari 68,62 pada tahun 2022, Harapan Lama Sekolah meningkat pada tahun 2023 dari 12,86 menjadi 12,87, rata-rata lama sekolah juga meningkat pada tahun 2023 dari 8,52 menjadi 8,66 persen.
“Dari peningkatan tersebut, Angka IPM Haltim pada tahun 2023 adalah 68,82 naik 1 (satu) digit dari 67,13 pada tahun 2022 atau berada pada urutan 4 (empat) dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Maluku Utara,” tuturnya.
Bukan hanya itu, DPRD Haltim juga meminta pemda mengambil tindakan yang tepat yakni
Pertama, Evaluasi kinerja berbasis outcome dan karya bukan sekedar capaian dan realisasi, Pemda perlu menerapkan Sistem Evaluasi yang Berkelanjutan, yang direkomendasikan untuk menerapkan sistem evaluasi berkelanjutan yang memungkinkan penilaian kinerja berbasis outcome secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Dalam proses evaluasi penting untuk melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati, Wakil, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses evaluasi capaian kinerja.
Kedua, kepada BP4D untuk menyusun laporan capaian kinerja yang komprehensif dan informatif, yang mencakup hasil evaluasi antara tahun dan refleksi terhadap prioritas Bupati dan Wakil Bupati. Perlu penguatan inovasi daerah di Kabupaten Haltim, sehingga capaian inovasi daerah senantiasa menjadi pilar dalam menunjang capaian kinerja.
Ketiga, dalam rangka mengurangi prevalensi stunting maka diharapkan agar dinas kesehatan untuk melanjutkan program imunisasi di posyandu dan pemeriksaan kesehatan gratis. Selanjutnya, dalam rangka pemerataan pendidikan di Haltim, sehingga Pemda perlu membuka sekolah Vokasi perikanan dan pertanian di Haltim.
Keempat, seluruh OPD di Haltim belum terlihat dan terlapor kinerjanya dalam bentuk outcome dan output dari penyelenggaraan program dan kegiatan, sehingga belum dapat menggambarkan hal-hal apa saja yang dirasakan masyarakat setelah program dan kegiatan tersebut diselenggarakan.
Penulis: Riskam
Tinggalkan Balasan