Polres Halsel Dianggap Lemah Atasi Kasus Penganiayaan

M Irsyad PojokLima
Ilustrasi

HALSEL-pl.com, Laporan dugaan penganiayaan terhadap Elen Heldian Bajo, perempuan asal Desa Akedabo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mandek di meja Reskrim.

Kuasa Hukum korban, Rifai Lamitira SH, kepada pojoklima.com, mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh terduga Willi Towara, dari pihak Reskrim belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Selasa (6/8).

Tindakan penganiayaan telah dilaporkan ke Polres Halsel sejak Rabu 03 Juli 2024, pukul 17:30 WIT Nomor Laporan: SPTL/327/VII/2024/SPKT. Tentang Penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan.

Pelaku tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan harus segera dipanggil dan diperiksa. Lanjut Rifai, Penyidik PPA telah memeriksa saksi, korban dan hasil visum. “Jika pelakunya belum juga dipanggil maka kami menduga ada yang tidak beres, karena terkesan Penyidik PPA  melindungi pelaku,” ujarnya.

PLH Kapolres Halsel harus mengevaluasi penyidik di Unit PPA, sehingga penanganan kasus kriminal seperti ini harus diproses.

“Kami berharap adanya keseriusan Kapolres untuk mengevaluasi penyidik PPA, sehingga tidak terjadi pada kasus-kasus lain, selaku kuasa hukum korban tetap mengawal hingga proses kasus ini selesai.” tegas Rifai.

Sementara pihak Polres Halsel, saat dikonfirmasi mengatakan masih penyelidikan, untuk saksi beberapa sudah diperiksa.

Sampai saat ini surat pemanggilan terhadap pelaku Willi Towara, tidak ditunjukkan kepada Kuasa Hukum korban, “kami belum dapat bukti berupa surat panggilan oleh penyidik terhadap terduga pelaku Wili Towara.” Ugkap Rufai

Kuasa Hukum Korban menduga oknum Penyidik PPA Reskrim Polres Halsel melindungi Pelaku, karena terduga pelaku adalah anak dari Kepala Desa, sehingga sengaja diperlambat proses penyelidikan. Disinyalir Willi Towara saat ini sedang mengikuti tes TNI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini