Agus Sebut Proyek Tambak Udang Mangkrak, Penegak Hukum Didesak Bertindak

M Irsyad PojokLima
Praktisi Hukum, Agus Salim R. Tampilang.

TERNATE-pl.com, Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, segera memeriksa pembangunan tambak udang yang bermasalah.

Proyek tambak udang vanamme di Halmahera Selatan, anggarannya senilai Rp 3,5 miliar yang digunakan untuk pembangunan apakah sesuai rancangan anggaran dan biaya atau sebaliknya.

Agus menduga hingga saat ini anggaran proyek tersebut belum berjalan. Diduga ada sesuatu hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni perbuatan melawan hukum hingga proyek menjadi mangkrak.

Untuk memperjelas status proyek ini, penegak hukum harus segera menyelidikinya. “Kenapa kami meminta memperjelas, karena itu uang negara. “Kemudian membangun proyek dan terjadinya mangkrak atau tidak difungsikan maka OPD yang mengusulkan proyek tersebut tidak cukup hati-hati,” tegasnya, Rabu (7/8).

Agus menuding ada arahan di balik proyek itu untuk membangun di salah satu lahan yang diduga milik keluarga eks Gubernur AGK saat masih aktif menjabat sebagai Gubernur Malut.

Ia menyoal anggaran pembebasan lahan milik salah satu keluarga eks gubernur Maluku Utara. “Jika ada anggaran pembebasan lahan maka berapakah jumlahnya,”tanya Agus.

Ia menegaskan mustahil secara tiba-tiba proyek yang anggarannya fantastis namun membangun di atas lahan yang diduga kuat milik keluarga eks gubernur, yakni mantan Bupati Halsel dua periode Muhammad Kasuba.

Menurut Agus, proyek yang menjadi arahan sudah terbukti di pengadilan negeri (PN) Ternate dalam sidang perkara kasus suap yang melibatkan AGK, seperti diakui pada penyuap.

“Maka saya yakin dan percaya proyek pembangunan tambak udang di Halsel yang diduga dibangun di atas lahan milik Muhammad Kasuba sebagai ararahan untuk memperkaya keluarganya.

Pendekatan dan asumsi ini digunakan karena berdasarkan informasi bahwa lahan tersebut milik keluarga AGK. Bahkan status pembebasan lahan juga tidak jelas. Mustahil pembangunan tambak dibangun di lokasi itu secara gratis.

“Pasti ada kong kali kong antara orang yang memberikan arahan dan pihak kontraktor sehingga untuk membuat terang perkara ini pihak APH segera bertindak agar siapa saja yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,”tegasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) Maluku Utara, Abdullah Asagaf, enggan berkomentar panjang lebar terkait proyek tambak udang yang dibangun pada 2022 menggunakan APBD Malut tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3, 5 miliar. Terletak di Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.

” Saya tidak mau berkomentar banyak di media, tapi saya siap memberikan keterangan di penyidik ketika saya dipanggil untuk dimintai keterangan,”jelasnya saat Selasa (6/8).

Abdullah bilang terkait proyek tambak udang saat ini sudah ditangani penyidik Polda Maluku Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini