DPW PKB Maluku Utara Turut Pidanakan Lukman Edy

M Irsyad PojokLima
Jasri Usman bersama Anggota Deprov terpilih, Muskin Amrin dan kuasa hukum Rahim Yasim layangkan laporan polisi terhadap eks Sekjen PKB, Lukman Edy. Foto|Aul.

TERNATE-pl.com, Mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pecemaran nama baik.

Lukman dilaporkan di Polda Maluku Utara (Malut) langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Maluku Utara, Jasri Usman.

Kedatangan Jasri Usman di SPKT Polda Malut didampingi Anggota DPRD terpilih, Muskin Amrin bersama kuasa hukum Rahim Yasim.

Ketua DPW PKB Jasri Usman mengatakan, langkah hukum yang diambil, karena ada pihak diduga secara sengaja memecah bela PKB.

“Kami laporkan Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecah bela PKB,” kata Jasri di halaman Polda Malut, Kota Ternate, Rabu (7/8/2024).

Jasri menilai keterangan Lukman Edy di media yang menyebut PKB meninggalkan ulama. PKB hanya sibuk mengurus keluarga dan lainnya tentu sangat merugikan partai.

“Sehingga kami perlu menyampaikan pengaduan ini kepada pihak yang berwewenang untuk menyilidiki kasus ini supaya tidak ada penyebaran fitnah atau berita yang memeca bela PKB,”tuturnya.

Mantan Wakil Wali Kota Ternate itu menyebut ungkapan Edi merupakan fitnah. Dan, tidak wajar dilakukan orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan PKB.

Jasri berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan menjerat pihak penyebar fitnah.

“Kami berharap Polda Malut bisa tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Senada, Rahim Yasin Kuasa Hukum PKB Malut juga berharap kepada Polda Malut bisa secepatnya menindaklanjut laporan, dan pelaku pencemaran nama baik cepat ditangkap.

“Saya juga sama yang disampaikan pak ketua (Jasri) semoga pelaku cepat ditangkap,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini