Diduga Tipu Istri Siri, Kades Bahu Dilaporkan Ke Polres Halsel
LABUHA-pl.com, Sempat diberitakan oleh sejumlah media beberapa waktu lalu, Kepala Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan, Badar Abas akhirnya dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas tuduhan pernikahan dengan salah seorang wanita asal Manado.
Kepala Desa dua periode ini, dilaporkan oleh RP, istri siri yang didampingi Pengacaranya yakni, La Jamra Hi. Zakaria, SH, Mudafar Hi. Din, SH, serta M. Rifay Lamitira, SH ke SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL/435/VIII/2024/SPKT.
Dalam surat laporan tercantum dugaan tindak pidana penipuan Badar Abas atas istri sirinya RP pada Desember 2023, di Desa Labuha Kecamatan Bacan, bermula saat terlapor (Badar Abas) janji akan menafkahi anak dan istri sirinya, namun, hingga setahun lebih tidak ditepati.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor, La Jamra Hi Zakaria, mengatakan yang bersangkutan kita proses Hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan telantarkan anak.
“Nanti kita tunggu panggilan Polisi kepada yang bersangkutan (terlapor), pastinya kita proses Hukum,” tegas La Zamra.
Sambung La Jamra, Terlapor dikenakan Pasal 378 KUHP atas tindak pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bar)
Tinggalkan Balasan