KPU Halsel Akomodir TPS Khusus di Dua Perusahaan Raksasa

M Irsyad PojokLima
Ilustrasi.

LABUHA-pl.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, mengakomodir hak pilih para pekerja tambang dua perusahaan di Pulau Obi yakni, PT Wanatiara Persada dan perusahaan di Kawasi.

Ketua KPU Halsel, Tabrid S Talib, dikonfirmasi mengungkapkan, pada prinsipnya KPU Halsel sudah survei untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, hanya saja masih menunggu persetujuan dari pihak perusahaan.

Alumni Universitas Muhammadiyah Malut itu menambahkan, dari dua perusahaan yang dilakukan survei dua-duanya mengakomodir survei KPU dan diperbolehkan adanya TPS khusus.

“Kemarin KPU sudah lakukan survei untuk TPS khusus. Prinsipnya KPU tetap melayani hak pilih karyawan untuk dapat menyalurkan hak pilihnya seperti pada pileg kemarin,” ungkap Tabrid, Selasa (10/9).

Terpisah, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Halsel, Hendra Kamarullah, menjelaskan, terkait TPS khusus KPU Kabupaten Halmahera Selatan berkoordinasi dua perushaan tambang tersebut menyatakan mendukung serta memberikan kesanggupan mendirikan TPS khusus di perusahaan.

Seperti ketentuan pasal 57 dan 58 peraturan KPU NO 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta wakil kota dan wakil wali kota.

Pada ketentuan tersebut sambung Hendra, mengatur terkait tanggung jawab di lokasi khusus agar memastikan pemilih yang akan dimasukkan di TPS lokasi khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihanya pada saat hari pemungutan suara.

Selanjutnya untuk mendirikan TPS, penanggung jawab bersedia memfasilitasi lokasi dengan melampirkan surat pernyataan.

Hendra mengungkapkan, dua perusahaan tersebut sudah masukkan daftar pemilih yang berjumlah enam ribu seratus jiwa pilih. Selanjutnya KPU segera melakukan verifikasi dokumen kelengkapan secara teliti berdasarkan KTP dan kartu keluarga.

Sedari awal KPU sudah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada perusahaan yang beroperasi di Halsel, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih masing perusahaan pada 24 Juli lalu.

“Kami sudah melakukan koordinasi dua perusahaan yang memenuhi semua ketentuan dan prosedur PKPU nomor 7 tahun 2024, juknis 799 serta surat dinas 1290 tentang mendirikan TPS di lokasi khusus. Selanjutnya KPU Provinsi berkonsultasi dengan KPU RI pada 9 September 2024,” sebut Hendra.

Untuk diketahui jumlah TPS khusus PT Wanatiara Persada sebanyak tiga TPS dengan jumlah 1.181 jiwa pilih ditambah satu TPS di lapas dengan 52 jiwa pilih. Untuk perusahaan di Kawasi sebanyak enam ribu seratus jiwa pilih. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini