Vendor PT NHM Tunggak 10 Bulan Gaji Sopir Antar Jemput Karyawan
TOBELO-pl.com, PT Nusah Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara (Halut) melalui vendor diduga belum membayarakan hak jasa Sopir Antar Jemput (Sopanjem) kariyawan di tambang.
Ketua Sopanjem PT NHM, Daud Yunus mempertanyakan terkait pembayaran hak sopir yang masih tertunggak di pihak perusahan PT. NHM.
“Selaku Ketua patut memtertanyakan kejelasan atas pembayaran hak para sopir kepada pihak vendor sesuai dengan perjanjian kerja,” jelasnya.
Daud menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja selama 120 hari supir jemputan, sudah seharunya pihak vendor dapat menyelesaikan pembayaran hak yang sudah 10 bulan tidak tertunggak.
“Persoalan ini pihak vendor seharusnya dapat menyelesaikan, ini adalah tangung jawab mereka. Apalagi tugas sopir antar Jemput Kariyawan PT. NHM sudah bekerja sesuai perjanjian” tegasnya.
Dirinya meminta kejelasan dari pihak vendor perusahaan.
“Apabila ada keterlambatan realisasi anggaran dari pihak peruasahan kepada vendor, pihaknya memintakan jangan dikaitkan dengan hak mereka, sehingga tidak berdampak pada keterlambatan pemberian hak para sopir antar jemput,” pintanya.
Pihak sopir akan melakukan mogok kerja jika tidak ada kejelasan pembayaran hak mereka.
“Jika hak para sopir tak kunjung dibayarakan maka akan dilakukan oleh mogok kerja,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak vendor saat dikonfirmasi, belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait persoalan tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan