Tersangka Pencurian Toko Al Nizam Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
TERNATE-pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Al-Nizam.
Berkas tersangka berinisial RABD dan barang bukti yang diserahkan penyidik Jatanras Polres Ternate ini dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengungkapkan, pihaknya telah meneliti sejumlah barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka.
“Barang bukti yang kami terima yakni uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang masih terdapat bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Aan, Rabu (5/11).
Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, kata Aan, tersangka melancarkan aksinya di tiga tempat.
“Ada tiga lokasi, yaitu Toko Al-Nizam, Toko Endang, dan Toko Riski di Kelurahan Kalumata. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan, dengan waktu kejadian yang berdekatan,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
