Desa Fluk Bergejolak; Aktivitas Pelabuhan Mendadak Lumpuh
HALSEL-pl.com. Situasi di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten hingga kini masih bergejolak menyusul adanya keputusan liar Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang nekad menunjuk Psj kepala desa di desa tersebut.
Kebijakan Bupati Bassam Kasuba, ini akhirnya ditantang warga setempat dengan memalang area jembatan menyebabkan aktivitas perhubungan laut lumpuh total. Tercatat sudah empat hari lalu lintas perhubungan laut terutama jalur masuk-keluar kapal penumpang dari dan tujuan Pelabuhan Fluk mendadak lumpuh.
Warga memboikot aktivitas pelabuhan lantaran menganggap seluruh lahan pelabuhan belum juga dibebaskan Pemda Halsel. Termasuk lahan SMPN 20 menjadi sasaran pemboikotan. Warga mengklaim status lahan SMPN 20 belum juga dibebaskan Pemda Halsel.
Aksi pemboikotan ini merespon kebijakan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, menjelang masa cuti kampanye pilkada 2024, dengan menunjuk Anisa Muhammad sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa menimbulkan polemik dan aksi protes dari Warga Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan.
Asma Zakaria, warga Desa Fluk, kepada media ini Senin mengatakan, kekecewaan terhadap kebijakan Bupati Bassam sudah berlangsung cukup lama. Puncaknya saat pergantian kepala Desa Fluk yang diduga bermuatan politik. “Empat hari lalu pak bupati angkat kepala desa baru dan kami warga menolak kepala desa yang ditunjuk pak bupati ini. Kami menganggap ini ada kepentingan politik,” kata Asma.
Apalagi Pjs kades lanjut Asma, suaminya diduga merupakan tim sukses Bupati Bassam pada pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Selatan. “Pjs ini bukan keterwakilan pegawai dari kecamatan maupun dinas BPMD melainkan seorang tenaga pengajar atau berasal dari Fluk. Cuman suaminya saja yang orang Fluk makanya jangan heran kalau kami palang sekolah dan areal pelabuhan, karena memang lahannya masih milik warga. Belum dilakukan pembebasan oleh Pemkab Halsel,” ujarnya.
Bahkan, baru beberapa hari menjabat sebagai Pjs Kades kata Asma, sudah merombak struktur organisasi perangkat desa, seperti memberhentikan para kaur dan anggota BPD.
“Hari ini Pjs Kades ganti Kaur Desa dan BPD dengan alasan dia punya kewenangan dan hak memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa,” tuturnya.
Lembaran kedua SK pemberhentian perangkat Desa Fluk dengan Nomor 02/SK/KDF-OS/IX/Tahun 2024.
Asma menuturkan, kepala Desa defenitif sekalipun dalam pergantian perangkat desa harus memperhatikan aturan seperti pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017. “Tapi yang terjadi hanya seorang pejabat sementara merombak perangkat desa dengan alasan memiliki kewenangan,” kesalnya.
Ia berharap permasalahan yang terjadi di Desa Fluk mendapatkan atensi dari pemerintah Kabupaten Halsel, khususnya Pj Bupati Halsel yang akan bertugas nanti di masa cuti Bupati Bassam.
“Yang terjadi di Desa Fluk ini diduga ada muatan kepentingan dari Bupati Bassam, sehingga Pj Bupati nanti dapat mengambil langkah dan kebijakan yang dapat membawa penyelesaian di Desa Fluk,” pintanya. (red)
Tinggalkan Balasan