Begini Kesaksian Maizon yang Dibantah Terdakwa Muhaimin Syarif
TERNATE-pl.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong dalam sidang dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Mainzon Lengkong yang kerap disapa sony itu, dihadirkan untuk memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ternate. Rabu (20/11).
Sony di hadapan Majelis Hakim, membeberkan kaitan Muhaimin Syarif sapaan akrab Ucu dengan PT Prisma Utama.
“Sekitar pertengahan 2021 saya menyampaikan kepada Muhaimin Syarif terkait dengan pengurusan perijinan IUP OP PT. Prisma Utama di Maluku Utara. saat itu saya mengatakan kepada Ucu, perlu tambahan modal terkait pengurusan perijinan IUP OP PT Prisma Utama. Sehingga yang bersangkutan tertarik dan menyanggupi dengan membeli saham perusahaan PT Prisma Utama sebesar 15% atau sekitar Rp 200 juta,” katanya.
Setelah ada pembelian saham tersebut Sony kemudian membuat akta notaris yang menjadikan MS sebagai komisaris dengan komposisi saham saat itu MS 15% dan Nurul Izzah Kasuba sebesar 5%.
Namun, saat terdakwa Ucu diberikan kesemptan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian Sony. Ucu membantah keterangan yang disampaikan saksi.
“Tidak benar bahwa saya masih tertarik pada PT Prisma, setelah saya keluar dan menyerahkan saham saya kepada Maizon, apalagi tentang pembicaraan tentang kebutuhan Rp 7 sampai 8 miliar yang akan dikonversi 30 persen PT Prisma kepada saya dan permintaan awal Rp 3.6 miliar yang mulia (Hakim),” bebernya.
Selain itu, terdakwa dengan tegas mengungkapkan, alasan keluar dari PT Prisma Utama karena dirinya merasa telah ditipu. Hal ini dikarenakan terdakwa banyak berkorban dengan mengeluarkan modal yang begitu banyak, tapi izin IUP operasional PT Prisma Utama tak kunjung dikeluarkan. Di satu sisi saham yang diberikan Maizon kepada terdakwa hanya sebesar 15%. (Red)
Tinggalkan Balasan