Kejari Labuha Tertutup, Praktisi Desak Kejati Take Over Dugaan Korupsi Dana BPRS
HALSEL-pl.com, Sikap Kejaksaan Negeri Labuha yang terkesan tertutup atas pengusutan dugaan korupsi dana pinjaman pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Halsel menuai krikitikan praktisi hukum Agus R. Tampilang SH.
Agus meragukan kinerja Kejari Labuha, lantaran tim penyidi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) cenderung enggan terbuka atas penanganan kasus tersebut. Padahal, BPKP dalam auditnya menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 8 miliar kendati dana tersebut dikembalikan sejumlah pihak.
Menurut Agus, pengembalian kerugian keuangan negara saat tahap penyidikan harusnya diambil tindakan penyitaan untuk dijadikan barang bukti (BB) di persidangan nanti.
“Ini sudah terang-terangan para pelaku tindak pidana korupsi mengakui perbuatannya dan mengembalikan tetapi tidak dijadikan barang bukti. Ada apa dengan Kejari Halsel,” kata Agus, Rabu (11/12/2024).
Agus menilai langkah Kejari Halsel yang tidak menyita uang pengembalian hasil dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera, secara otomatis membuat publik curiga. Ada kesan memberi peluang bagi para pelaku koruptor bebas dari jeratan hukum.
Dia juga menjelaskan dalam pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan perbuatan tindak pidana, terkecuali sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau seperti yang dilakukan Kejari Halsel ini memberikan peluang para pelaku melakukan tindak pidana kejahatan lalu memaafkan tanpa ada tindakan. Sehingga penegakan hukum yang dilakukan Kejari sia-sia. Buat apa Kejari ambil tindakan hukum tapi para pelakunya hanya dimaafkan,” cecarnya.
Lantaran itu ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segara melakukan eksaminasi atau atensi khusus terhadap kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera yang saat ini ditangani Kejari Halsel.
Hal ini dilakukan agar kasus yang diduga melibatkan banyak pihak itu bisa dibuat seterang mungkin. Para terduga juga dapat dimintai pertangungjawaban hukum.
“Kalau tidak maka kasus ini akan dihentikan Kejari Halsel. Jadi siapapun dia yang menerima aliran uang hasil korupsi harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Dialansir telusurmalut.com, Kajari Halsel Ahmad Patoni, berjanji dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka kasus korupsi yang ditangani. “Insya Allah minggu ini atau bulan ini ada beberapa perkara yang kita siapkan untuk selesaikan,” katanya, Senin (9/12/2024).
Ahmad menyatakan ada satu kasus korupsi dimana tersangkanya belum diumumkan. “Namun minggu ini atau minggu depan ada satu perkara yang akan kita naikkan. Ini sampai ke Pengadilan Tipikor,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan